ETIKA DAN
FROFESIONALISME IT
Abstrak
Pengaksesan data sudah sangat maju sehingga setiap orang
mampu untuk mengakses data kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja.
Pesatnya kemajuan teknologi harus di iringi dengan adanya etika dan
frofesionalisme dalam mengakses data yang berkaitan dengan dunia IT itu
sendiri, sehingga terjadi keteraturan dalam pengaksesan data. Dalam setiap ilmu
pastinya sudah ada etika atau aturan yang mengatur di dalamnya. Begitu juga
etika dalam IT.
Metode
Penulisan dilakukan dengan mengumpulkan literatur yang
terkait dari berbagai sumber.
Pendahuluan
A. ETIKA
a. Pengertian Etika
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus
bahasa indonesia, Etika adalah :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan
kewajiban moral.
2. Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah
dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti
juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang
baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
b. Macam-Macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang
tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral
(mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu
memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan
pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara
sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya
membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat
dua macam etika sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap
dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya
sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara
mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia
sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.
Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa
nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu
memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal
dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif
merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik
dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di
atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat
yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan
yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena
adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang
deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan
yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya
terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta,
cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih
bersifat informatif, direktif dan reflektif.
c. Etika dalam sistem informasi
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan
pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi,
akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan
informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi
ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin
mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih
banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun
manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar
privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus
dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat
menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat
data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan,
keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat
ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan
Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan
rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang
melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak
cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi,
foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak
seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih
hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan
intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada
penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual
melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang
menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut
untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk
semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam
melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi
justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
B. PROFESIONALISME
a. Pengertian profesi
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena
tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai
profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau
profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi
yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas
yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa
suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation)
yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang
yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi
dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup
untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik
intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1. Etika Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang
telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain
orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan
keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang
tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti
pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus
kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk
diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang
dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami
kode etik profesi.
2. Kode Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana
untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi :
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan
kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia
lakukan
Dan yang tidak boleh dilakukan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
4. Penyalahgunaan Profesi Dalam bidang computer sering
terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang
yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek,
kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan
Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini
terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2
setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak
tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka
miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat,
tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan
profesi.
b.Ciri-ciriprofesionalisme
1.Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu.
2.Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
4.Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan
pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat
dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
c. Ciri khas profesi
Ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis
intelektual yang terus berkembangdandiperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3.Penaerapa praktis dari teknik intelektual pada urusan
praktis.
4.Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat
diselenggarakan.
6.Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok
yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antaranggotanya.
8.Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaanprofesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
d. Tujuan kode etika profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi
akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan
adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan
dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung
jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam
menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama
dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Hasil Dan Pembahasan
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung
sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan
dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk
dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode
etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih
fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan
oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang
terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi
sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda
dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan
suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang
maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciri‐ciri profesionalisme dibidang IT adalah
1.Memiliki pengetahuan yang tinggi dibidang TI
2.Memiliki ketrampilan yang tinggi dibidang TI
3.Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4.Tanggap terhadap masalah.
5.Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6.Mampu bekerjasama
7.Bekerja dibawah disiplin etika
8.Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9. Punya ilmu dan pengalaman.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology
(IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur
bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatan.Memang belum ada Kode Etik
khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Tetapi sudah ada
beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya
belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda
dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan
suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang
maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
profesionalisme merupakan bagian dari etika sosial yang
menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional
agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional
dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang
dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang
menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat
berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan
melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
Jelas bahwa relevansi antara etika & profesionalisme
yang cukup menonjol adalah bagaimana seorang profesional di bidang IT bisa
seiring sejalan antara Iman dan teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri
Yogyakarta, Jurnal Inovasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan seni, No.1, Th.1999
Jurnal Sistem Informasi-Magister Teknologi Informasi
Universitas Indonesia Volume 2-No.1 April 2006
Pusat pengermbangan etika Universitas Katolik Indonesia
Atmajaya, Jurnal Etika Sosial, Volume 10 Nomor 02-Desember 2005
[URL] : http://punyalianasari.blogspot.com/2011/04/jurnal-etika-dan-profesionalisme-it.html
NAMA : IRMA LEOFANNY TAMBUNAN
Profesi
IT dan Etikanya
Abstrak
Setiap profesi
mempunyai etika, termasuk profesi di bidang TI memerlukan etika. Etika ini
mengatur bagaimana seorang profesional di bidang TI berfikir dan bertindak.
Metode
Penulisan
dilakukan dengan mengumpulkan literatur yang terkait dari berbagai sumber.
Pendahuluan
Teknologi
informasi bukanlah hal yang baru pada jaman sekarang. Semenjak ditemukannya
mesin differensil , yang merupakan awal mula terbentuknya komputer,pada tahun
1822 sampai dengan sekarang, teknologi berkembang begitu cepat. Seiring dengan
itu, profesi di bidang TI (Teknologi Informasi) pun semakin beragam. Namun,
sangat sedikit yang mengetahui etika profesi TI. Dalam jurnal ini akan
dijelaskan apa dan bagaimana etika profesi dalam bidang TI.
Pembahasan
Etika
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan.Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi
terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral.
Jadi,
secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa
yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).Etika
merupakan hukum yang mengatur perbuatan baik dan buruk manusia.
Profesi
Profesi
adalah kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
Etika
profesi
Dari dua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
etika profesi adalah aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana
seorang profesional berfikir dan bertindak.
Etika
yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :
- Orang
IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud
hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti
monitor,printer,scanner,dll.Yang dimaksud software adalah produk IT yang
bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data
dan sebagainya.
- Peranannya
yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan
penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan
terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan
mempunyai daya saing tinggi. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses
dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu
perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
- Orang
IT harus menjaga kerahasiaan suatu perusahaan. Perusahaan sendiri
mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib
ditandatangani oleh orang IT.
- Sangat
diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
Tujuan Kode Etik Profesi
Terdapat beberapa tujuan mempelajari
kode etik profesi adalah sebagai berikut :
- Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
- Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat
- Menentukan baku standarnya sendiri
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar