Rabu, 25 Juni 2014

Studi kasus UU No. 36 : Wikileaks

Beberapa waktu lalu rakyat Indonesia dikejutkan publikasi dari Wikileaks, situs pembobol informasi rahasia elektronik terkemuka, yang menyebutkan bahwa pemerintah Australia telah melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon seluler (handphone) yang diduga milik pejabat tinggi negara, para tokoh dan Ibu Negara Republik Indonesia.

Publikasi wikileaks tersebut kontan menimbulkan reaksi protes keras dari pemerintah RI dan masyarakat Indonesia. Di samping menyampaikan protes kepada Australia, banyak pihak yang mempertanyakan kenapa nomor telepon seluler milik pejabat Indonesia itu bisa disadap oleh pihak asing.

Berikut ini dibahas sedikit mengenai seputar penyadapan, teknik yang digunakan serta bagaimana cara pencegahannya.

UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 mengatur ketentuan hukum terkait informasi dan transaksi berbasis elektronik yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dapat dirumuskan sebagai berikut :

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.

Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Tentang Penyadapan

Tindak pidana penyadapan, selain diatur dalam UU ITE, juga ditetapkan dalam UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pada UU tersebut disebutkan pengertian Telekomunikasi sebagai setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. UU No. 36 Tahun 1999 menetapkan Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan dibina oleh Pemerintah (Pasal 2).

Salah satu modus atau cara penyadapan aktivitas elektronik dan telekomunikasi adalah melalui Operator Telekomunikasi. Pasal 40 UU Telekomunikasi menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun, kecuali telah untuk alasan yang diperkenankan oleh UU, yakni untuk keperluan proses peradilan
pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas : permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu atau permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang – undangan yang berlaku terlebih Operator Telekomunikasi tidak diperkenankan / dilarang menyadap nomor telepon atau handphone milik orang tertentu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat diancam hukuman penjara 15 tahun (pasal 56).

Peristiwa penyadapan terhadap nomor telepon orang atau pejabat tertentu oleh pihak operator telekomunikasi sendiri bukanlah hal yang baru. Banyak contoh kasus seperti yang terjadi pada tahun 2000 di Amerika Serikat.

The Washington Post pernah melaporkan skandal luar biasa yang dilakukan Amdocs Limited. Perusahaan berbasis hukum Israel ini melakukan penyadapan terhadap jaringan komunikasi Gedung Putih. Menurut riwayat Richard H Curtiss, sang jurnalis yang menelusuri skandal tersebut, Amdocs bekerja sama dengan Mossad untuk mengambil data-data penting untuk keperluan operasi Mossad. Amdocs Limited juga menjadi pihak yang ditunjuk untuk menangani sistem transaksi billing CIA (Central Intelligent Agency), badan intelijen rahasia AS.

Bahkan pernah beredar Info, di Indonesia Amdocs juga melakukan aksi penyadapan yang sama terhadap para pengguna Telkomsel, seperti yang dilakukan Amdocs terhadap Gedung Putih dan CIA. Kita ketahui Amdocs sejak beberapa tahun lalu menjadi mitra PT. Telkomsel dalam penanganan transaksi billing dan pelayanan pelanggan.

Jika dalam kasus penyadapan telepon genggam pejabat – pejabat tinggi Indonesia tempo hari, operator telekomunikasinya adalah PT. Telkomsel, maka boleh jadi ada keterlibatan Amdocks dalam tindak pidana penyadapan itu.

Seperti yang kita ketahui, korban penyadapan pertama adalah Presiden SBY yang disebut menggunakan telepon genggam merek Nokia jenis E90-1 saat penyadapan terjadi tahun 2009 lalu. Q

Di bawahnya ada nama Ibu Ani Yudhoyono yang ditulis dengan nama asli Kristiani Herawati, yang menggunakan jenis telepon genggam yang sama dengan SBY.

Berikutnya ada nama Wakil Presiden Boediono dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Boediono ditulis menggunakan Blackberry Bold 9000, sedangkan JK ditulis menggunakan Samsung SGH-Z370.

Nama-nama pejabat lainnya yang juga menjadi target, antara lain Dino Patti Djalal yang saat itu masih menjadi juru bicara presiden urusan luar negeri, Andi Malarangeng yang saat itu menjadi juru bicara presiden, Hatta Rajasa yang saat itu menjabat Mensesneg, Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menjabat Menkeu, Widodo Adi Sucipto yang saat itu menjabat Menko Polhukam dan Sofyan Djalil yang saat itu menjabat Menteri BUMN.

Dalam dokumen wikileaks yang mempublikasikan penyadapan itu, Sofyan Djalil juga disebut sebagai orang kepercayaan Presiden SBY.

Lebih lanjut, wikileaks menyebutkan penyadapan dilakukan terhadap rekaman panggilan telepon atau Call Data Records (CDR) Presiden SBY dan para pejabatnya. CDR tersebut mencatat nomor telepon yang dihubungi dan menghubungi telepon Presiden SBY, kemudian juga durasi panggilan serta mengklasifikasi apakah panggilan tersebut masuk ke pesan suara atau berupa pesan singkat.

Jika penyadapan terhadap pejabat negara atau siapa pun warga negara dan badan hukum Indonesia dilakukan oleh pihak tertentu tanpa memenuhi ketentuan dalam UU ITE dan UU Telekomunikasi, pelakunya dapat dijerat delik pidana dan diancam hukuman penjara selama 15 tahun.



Sumber: http://yudisamara.com/2014/01/31/uu-ite-dan-telekomunikasi-seputar-penyadapan-1/comment-page-1/

0 komentar:

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

 

Syifa Blog {Syifa Rizky Amanda} Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting